BogorZone.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan, terhitung sejak 27 April hingga 16 Mei 2022, Bupati Bogor Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“AY (Ade Yasin) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” tegas Firli, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022.
Akibat penahanan setelah diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Ade Yasin dipastikan merayakan Lebarannya atau Hari Raya Idul Fitri 1143 H di Rutan Polda Metro Jaya.
KPK menahan Ade Yasin untuk 20 hari pertama itu, lantaran terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Delapan Tersangka Ditahan KPK
Dijelaskan Firli, dalam perkara tersebut, selain menahan Ade Yasin, penyidik juga menahan tujuh tersangka lain, yang ditempatkan di beberapa rutan berbeda.
Diantaranya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA) dan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Lalu, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT) dan Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Arko Mulawan (AM) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.