BogorZone – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kompak satu suara menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan, tentang Tanggung Jawab Platform Digital Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang diajukan Dewan Pers kepada Pemerintah melalui Kementerian Kominfo RI.
Pernyataan sikap tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus dalam arena Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Hall Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No.32-34, Jakarta Pusat, Senin malam (6/3) .
Firdaus menyebut, Dewan Pers yang diamanahi untuk mendata Perusahaan Pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU Nomor 40/1999 tentang Pers), justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipenuhi perusahaan media.
“Dua syarat utama untuk verifikasi yakni perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia dan Pemimpin Redaksinya memiliki Kompetensi Wartawan Utama, tidak terlalu sulit untuk dipenuhi. Tetapi untuk syarat yang lain seperti memiliki modal minimal Rp 50 juta dan menggaji wartawan sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, serta mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, itu yang diberhentikan sebagai konstituen Dewan Pers.