BogorZone – Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, diduga dilecehkan pelaksana proyek pembangunan Rumah Makan (RM) Pagi-Sore, yang tepat di Kantor Camat Cisarua, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, meski belum mengantongi perizinan yang diatur sejumlah Perda Kabupaten Bogor, namun kegiatan proyek di atas lahan sekitar 2.000 meter² itu sudah dilaksanakan dan terus berjalan.
Apalagi sejumlah aparat terkait telah melakukan tugas pokok dan fungsinya, namun diduga tetap diabaikan. Aparat terkait itu antara lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) unit Cisarua dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
“Pihak RM Pagi-Sore bilang perizinannya masih proses pengurusan,”
ungkap Kasie Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cisarua, M. Effendi, Jumat, 6 Januari 2023.