BogorZone – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia penertiban ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang, Sukaraja, Cibinong, Kabupaten Bogor yang nekat beroperasi di bulan puasa, Kamis, 30 Maret 2023 dinihari.
Penertiban dilakukan untuk menciptakan situasi tertib dan kondusif selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, serta memastikan para pengusaha THM telah menaati larangan beroperasi selama Ramadhan, terlebih dengan adanya Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang Kesiapsiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu.
Tidak tanggung-tanggung hasil razia Penertiban jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan sedikitnya sembilan orang wanita malam atau Pemandu Lagu (PL), dan menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis, serta mendapati tempat karaoke di wilayah Kecamatan Sukaraja masih buka dan menjual miras berbagai jenis, juga mendapati warung remang-remang di wilayah Kecamatan Kemang yang masih melakukan aktivitasnya.