BogorZone – Sat Pol PP Kabupaten Bogor harus menindak keras Tempat Hiburan Malam (THM) yang bandel, karena dilarang keras beroperasi alias harus tutup total, saat bulan suci Ramadhan.
Hal itu ditegaskan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, sebagai upaya untuk menciptakan suasana ibadah puasa Ramadhan aman dan nyaman.
“Kami melarang THM yang beroperasi di bulan Ramadhan, kami lakukan ini agar pelaksanaan puasa di Kabupaten Bogor berjalan dengan aman dan nyaman,” tegas Iwan Setiawan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP, tentang kesiapsiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023.