BogorZone.com –Rachmat Yasin eks Bupati Bogor, untuk yang kedua kalinya meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, mantan Bupati Bogor dua periode tersebut terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi, yakni pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Lantaran terbukti bersalah atas perbuatannya, maka Rachmat yang sempat aktif sebagai politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) divonis 2 tahun 8 bulan, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sehingga, bila dilihat putusan vonis tersebut, Rachmat Yasin baru bebas murni pada April 2023, merujuk penahanan pada Agustus 2020. Namun karena mendapatkan sejumlah remisi dan bebas bersyarat, maka ia keluar terlebih dahulu, 8 bulan lebih awal dari seharusnya.
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Rachmat bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat. Selama masa tahanan penjara, RY diketahui mendapatkan remisi beberapa kali.