BogorZone.com – Tim Penasehat Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin optimis akan membuktikan kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Usai persidangan keempat dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin, 1 Agustus 2022, Ade Yasin melalui Kuasa Hukumnya, Dinalara Dermawaty Butar Butar menyampaikan rasa optimistinya, kalau dirinya tidak terlibat praktik suap terhadap tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Kami sangat optimis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini,” ungkap Dinalara, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dikatakannya, kendati eksepsi terdakwa ditolak Majelis Hakim, namun pihaknya berkeyakinan hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih, dapat objektif dan menjunjung tinggi keadilan.
“Kami sangat menghargai sekali, menghormati putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya. Tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan,” sebutnya.
Menurutnya, dalam persidangan berikut dengan agenda pemeriksaan para saksi, pihaknya optimis, saksi-saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidak-terlibatan Ade Yasin.