BogorZone.com – Pemerintah Kabupaten Bogor harus bertindak tegas terhadap pihak pelaksana atau kontraktor proyek, yang merugikan warga dan pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Karena buruk dan tidak profesionalnya menjalankan tugas pekerjaan dan tanggungjawabnya.
Lantaran itu sudah selayaknya Pemerintah Kabupaten Bogor mencoret atau mem-blacklist kontraktor atau pemborong yang kaleng-kaleng.
Kondisi tersebut terjadi dalam proyek peningkatan Jalan Cisarua-Citeko, yang memiliki volume pekerjaan Panjang 917 X Lebar 4,5 meter, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.467.297.000, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Proyek dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), 620/A.036-08.0121/TING-JLN/PPJJ.1/SPMK/DPUPR, Tgl 17 Juni 2022 tersebut tendernya telah dimenangkan kontraktor CV Wijaya Putra Sejahtera.
Namun proyek yang deadline atau masa akhir pekerjaannya sampai tanggal 13 Desember 2022 dan diharapkan dapat bermanfaat memperlancar pergerakan barang dan jasa hingga kini diduga mangkrak.
Pasalnya di lokasi proyek tidak ada kelanjutan kegiatan, kecuali pengupasan beberapa titik badan jalan dan penggalian saluran drainase, yang telah dilakukan sekitar akhir Juli 2022 lalu.
Padahal, bila dilihat dari mulai diterbitkannya SPMK, hingga hari ini, Selasa 4 Oktober 2022, proyek itu sudah memasuki hari ke 110, sesuai waktu masa pelaksanaan 180 hari kalender.