Bogorzone.com – Terhitung tahun 2023, Polri bakal menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tak membayar pajak.
Bahkan, kendaraan yang datanya sudah dihapus alias jadi bodong, tak bisa didaftarkan kembali. Sehingga ilegal digunakan di jalan raya dan polisi berhak menindak pengguna kendaraan bodong di jalan raya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi menegaskan, soal penghapusan data registrasi kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami ingin secepat-cepatnya, karena aturan ini sudah diundang-undangkan sejak 2009,” tegas Firman, medio awal Agustus 2022 lalu.
Alasan aturan tersebut diterapkan dijelaskan Kakorlantas Polri, karena polisi dan pihak-pihak terkait lainnya ingin agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan.