Mangkir Bayar THR, 1.537 Perusahaan di Indonesia Diadukan ke Kemnaker

Ilustrasi: Unjukrasa buruh yang menuntut Perppu Cipta Kerja dicabut.

BogorZone – Sebanyak 1.537 perusahaan di seluruh Indonesia dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pasalnya, ada 2.303 aduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga per 23 April 2023.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan, dari laporan tersebut perusahaan di DKI Jakarta yang paling banyak dilaporkan, yakni sebanyak 425 perusahaan. Lalu menyusul sebanyak 305 perusahaan di Jawa Barat juga dilaporkan.

“Yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi,” ungkap Anwar dalam keterangan resmi, Minggu, 23 April 2023.

Disebutkannya, dari jenis aduan sebanyak 2.303 yang masuk itu terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 yang terlambat dibayarkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60