BogorZone.com – Eksepsi atau keberatan tim Penasehat Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, yang menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, terkait dakwaan tersangka, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin 1 Agustus 2022.
“Mengadili, keberatan Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022, sebagai dasar pemeriksaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, saat membacakan putusan sela di PN Tipikor Bandung.
Putusan penolakan eksepsi tim Penasehat Hukum Ade Yasin tersebut disampaikan Majelis Hakim, sebab Hakim telah mempelajari surat dakwaan JPU KPK sudah memuat uraian dengan cermat, jelas, dan lengkap.
“Surat dakwaan memenuhi syarat, dengan demikian eksepsi penasehat hukum khususnya surat dakwaan batal demi hukum, dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hera Kartiningsih.
Selain itu, Majelis Hakim menganggap terdakwa dan penasehat hukum sudah mengerti terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU.
“Terdakwa mengerti isi dakwaan demikian penasehat hukum,” ujarnya.