BogorZone.com – Bupati Bogor Ade Yasin yang diduga terkait suap, dijaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 27 April 2022. Padahal, sebelumnya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dilarang terima gratisifikasi.
“Benar, tadi malam sampai 27 April 2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, di antaranya Bupati Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ade Yasin diduga menerima suap. Namun KPK belum merinci perkara apa yang melatari transaksi haram tersebut, termasuk menjelaskan detail berapa orang yang ditangkap..
“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” sebut Ali.
Selain itu, para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif. Karena KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum nantinya menentukan status hukum mereka.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” imbuh Ali.
Ade Yasin Larang ASN Terima Gratisifikasi
Sebelumnya, Senin 25 April 2022, sebelum dijaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN).