Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm Dipolisikan Pengusaha, Kok Bisa?

Aksi pengosongan gudang milik Ichwaningsih, seorang pengusaha di Depok, yang dilakukan para pelaku yang diduga yang didatangkan pihak Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm.

BogorZone.com – Pihak Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm dilaporkan ke Mapolres Metro Depok, karena diduga melakukan pengrusakan dan kekerasan, saat mengosongkan gudang milik Ichwaningsih, seorang pengusaha di Kota Depok.

Abdas Lestusen, salah satu Kuasa Hukum Ichwaningsih menjelaskan, peristiwa yang mengakibatkan tembok gudang milik kliennya yang hancur lebur itu telah dilaporkan ke Mapolres Metro Depok dengan laporan polisi Nomor LP/B/2351/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok tertanggal 28 September 2022.

Dalam laporan polisi itu disebutkan, peristiwa aksi pengosongan paksa dengan kekerasan tanpa perintah atau penetapan dari pihak Pengadilan Negeri Depok, itu terjadi sekira pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pengosongan gudang yang berada di Jalan Tole Iskandar No 58A RT 003 RW 020, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok itu diduga dilakukan para pelaku yang didatangkan dari pihak Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60