Jalan Citeko Bakal Ditutup Total, Warga Tolak Keras

proyek mangkrak1
Salah satu titik badan Jalan Citeko, yang "dirusak" CV Wijaya Putra Sejahtera, yang kerap mengancam keselamatan pengendara motor. Karena tidak adanya pengamanan. (Foto: Deddy Blue/BogorZone)

BogorZone.com – Rencana penutupan total Jalan Citeko, yang bakal dilakukan pelaksana proyek peningkatan Jalan Cisarua-Citeko, CV Wijaya Putra Sejahtera ditolak keras warga setempat. Pasalnya akan banyak dampak yang merugikan warga.

Sejumlah tokoh dan warga Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menegaskan penolakan keras rencana penutupan total Jalan Citeko, terkait pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Cisarua – Citeko, yang kurang lebih 5 bulan ditelantarkan CV Wijaya Putra Sejahtera.

Pasalnya, akibat ulah kontraktor yang dituding tidak professional dan tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya, jalan yang semula kondisinya terbilang baik kini rusak parah akibat terbengkalai ditelantarkan CV Wijaya Putra Sejahtera, pemenang tender proyek tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain itu, terjadi kecelakaan tunggal yang dialami sejumlah warga, karena Jalan Citeko ‘dirusak’ CV Wijaya Putra Sejahtera. Akibatnya, warga yang mengalami kecelakaan tersebut harus menanggung resikonya, menjalani perawatan medis dan memperbaiki motor yang rusak dengan merogoh dari koceknya sendiri.

Padahal dalam aturan yang tertuang pada Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja antara Pemerintah Kabupaten Bogor, yang diwakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Rizki Akbar, yang juga Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Jalan dan Jembatan Wilayah II Ciawi, sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak dengan  Direktur CV Wijaya Putra Sejahtera, Saeful Wahyudin Putra, sebagai Penyedia, disebutkan antara lain:

Pasal 2

Pekerjaan Peningkatan Jalan Cisarua-Citeko menjadi tanggungjawab Penyedia untuk melaksanakannya.

Pasal 3

Penyedia bertanggungjawab atas seluruh asset milik negara di lapangan/lokasi pekerjaan untuk dimanfaatkan, dijaga dan dipelihara.

Pasal 5

Penyedia melaksanakan tindak pengamanan terhadap lokasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya baik keamanan terhadap pekerjaan itusendiri maupun keamanan untuk masyarakat umum yang menggunakan lokasi pekerjaan.

Pasal 6

Apabila setelah penyerahan lapangan ini dilaksanakan dan terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan yang menyangkut kepentingan umum atau masyarakat karena kelalaian  Penyedia dalam hal pengamanan lokasi pekerjaan, maka segala sesuatunya menjadi tanggungjawab Penyedia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60