BogorZone.com – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan jadwal cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022. Jadwal cuti bersama itu ditetapkan selama empat hari pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi, yang di tayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 April 2022.
Ketetapan tersebut nantinya akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait. Hal ini sekaligus mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB itu, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022. Sementara cuti bersama belum diatur lebih lanjut.
Jokowi Terbitkan 3 Aturan
Lebih lanjut, Jokowi juga mengeluarkan tiga aturan dalam bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idulfitri 1443 di tengah situasi pandemi Covid-19.
Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat untuk mudik pada libur lebaran. Dikatakannya, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Hal itu disampaikannya, karena perkembangan kasus virus Corona di Indonesia terus mengalami perbaikan. Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, pandemi Covid-19 belum usai.