BogorZone.com – Aksi gerilya Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin diduga mengumpulkan uang untuk menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mulai terkuak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi tersebut diketahui dari pemeriksaan enam pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, KPK hari Jumat 13 Mei 2022, telah memeriksa dan meminta keterangan dari enam pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor, terkait kasus dugaan jual beli predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), sehubungan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, dengan tersangka Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin Cs.
“Hari ini KPK akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari para pejabat di lingkungan Pemkab Bogor. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkap Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya kepada BogorZone.com, Jumat 13 Mei 2022.
Enam Pejabat Pemkab Bogor ‘Bernyanyi”
Ada pun ke enam pejabat Pemkab Bogor yang ‘bernyanyi’ saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin, antara lain:
- Teuku Mulya, Kepala BPKAD Kab. Bogor
- Ade Jaya, Inspektur / Mantan kepala BPKAD tahun 2019 s.d. 2021
- Andri Hadian, Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor
- Hanny Lesmanawaty, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD
- Ruli Fathurahman, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kab. Bogor tahun 2019 s.d. sekarang
- Desirwan, PNS/ Kasie di Dinas Pedidikan Kab Bogor
Ali mengatakan KPK juga sedang mendalami mengenai sumber-sumber uang yang diduga diberikan kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat, termasuk menggali sejumlah fakta terkait perkara tersebut.