BogorZone.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menggunakan Smart Card berbasis Radio Frequency Identification (RFID), sebagai pengganti buku uji kendaraan bermotor atau KIR. Produk inovasi Dishub untuk meminimalisir pemalsuan buku KIR tersebut diluncurkan Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Senin 18 Juli 2022.
“Smartcard yang berbasis RFID ini memang inovasi yang diterapkan Dishub. Kami berharap dapat mengurangi pemalsuan (buku KIR) yang selama ini terjadi,” ungkap Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho usai peluncuran.
Menurutnya tujuan pemanfaatan Smart Card yang telah dipasang QR Code atau barcode tersebut, sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam efisiensi proses pengurusan administrasi kendaraan saat akan melakukan uji kir.
“Jadi memudahkan pemilik kendaraan melakukan proses pendaftaran dimanapun dan kapanpun, serta dapat memilih tanggal antrian yang diinginkan,” tuturnya.
Selain itu, dengan sistem Smart Card yang diterapkan juga dapat memudahkan aparat terkait, Dishub dan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, saat melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan niaga atau kendaraan roda empat atau lebih.