BogorZone.com – Persyaratan pengurusan sejumlah pelayanan publik diwajibkan pemerintah harus disertakan kartu BPJS Kesehatan, terhitung 1 Maret 2022 mendatang.
Pelayanan publik tersebut diantaranya, mulai dari jual beli tanah, permohonan Surat Izin Mengemudi atau SIM, pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, hingga mendaftar ibadah Haji atau Umrah.
Kebijakan pemerintah mewajibkan kepersertaan BPJS Kesehatan untuk sejumlah layanan publik, sebagai upaya mengoptimalisasikan tugas para Menteri hingga Kepala Daerah.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani pada 6 Januari 2022.
BACA JUGA: Menatap Keindahan Kota Bogor Dari Bukit Alesano, Simak Rute dan Harga Tiketnya
Saat ini Kementerian Agama juga diinstruksikan untuk mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah ibadah Haji atau Umrah, termasuk berlaku untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.