BogorZone.com – Besaran ongkos haji tahun 1443H/2022M, baru akan ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) nanti malam, Rabu, 13 April 2022.
Sedangkan kepastian kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, masih ditunggu. Sehingga dikhawatirkan, berpotensi terhadap calon jamaah yang sudah melunasi pembayaran hajinya, namun belum tentu dapat diberangkatkan.
“Tidak semua yang sudah melunasi pembayaran haji akan berangkat tahun ini,” tegas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1443 H/2022 M di Depok, Selasa, 12 April 2022..
Hal itu dikhawatirkan terjadi bila kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia tidak dalam jumlah normal (100%). Sehingga, potensi banyak jemaah lunas yang belum dapat diberangkatkan bisa terjadi. Pasalnya, penyelenggaraan haji 2022 masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia,” ucapnya,
Lebih lanjut disebutkannya, ada sebanyak 15.466 jemaah yang telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Khusus tahun 2020. Sehingga, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji akan terdiri dari 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
Baca juga: Hukuman bagi Muslim yang Sengaja Berbuka atau Tidak Puasa Ramadhan
Sehingga ditegaskannya, berapapun kuotanya, tetap akan ada alokasi untuk jemaah haji khusus. Karena itu, Hilman juga meminta kepada jajarannya di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) untuk melakukan sejumlah persiapan.
“Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya,” tegasnya.