BogorZone.com – Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin dihadirkan langsung dalam persidangan ke 13 kasus suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat, yang menyeret dirinya. Dalam persidangan itu, Ade Yasin mempertanyakan kejanggalan kasus itu yang menyeret dirinya.
“Jadi salah saya dimana?” tanya terdakwa yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (P3), yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dugaan suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Dalam persidangan hari ini Senin 5 September 2022, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih berlangsung di ruang sidang IV R. Soebekti, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jawa Barat.
Terdakwa Ade Yasin, untuk sidang ke 13 kali ini dihadirkan dalam persidangan bersama tiga terdakwa lainnya, yang juga ‘anak buahnya’ masing-masing, Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan PPPK pada Dinas PUPR Rizky Taufik Hidayat.
Ke empat terdakwa pemberi suap itu hadir dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dan terdakwa.
“Saksi mahkota itu nantinya, Ade Yasin akan menjadi saksi untuk Ihsan Ayatullah Cs. Pun sebaliknya,” ungkap JPU KPK, Roni Yusuf, Senin 5 September 2022.