BogorZone.com – Perlawanan tidak terduga dilakukan tim Kuasa Hukum Bupati Bogor non aktif, yang didakwa menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat senilai Rp1,9 miliar, terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Perlawanan tim Kuasa Hukum Ade Yasin itu disampaikan saat persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU KPK) di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu 20 Juli 2022.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin melalui Kuasa Hukumnya, menegaskan dakwaan JPU KPK tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Bahkan, Kuasa Hukum juga menilai KPK tanpa bukti yang kuat, sengaja menyeret Ade Yasin ke perkara dugaan suap.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih itu, salah seorang Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Dermawaty Butar Butar menyebutkan, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
“Dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU tentang temuan hasil sadapan penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan,” sebut Dinalara.
Selain itu dikatakannya, yang menjadi pertanyaan pihaknya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
“JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT,” tanyanya.
Terkait penangkapan Ade Yasin, dikatakan Dinalara, di dalam surat dakwaan JPU KPK tidak dijelaskan detik-detik penangkapan Ade Yasin. Namun justru penangkapan terdakwa lainnya, Ihsan Ayatullah dan pegawai BPK Jabar, yang dijelaskan.
“Seolah-olah KPK mendadak menjadi pelupa, sedangkan seluruh masyarakat Indonesia masih ingat konferensi pers yang diselenggarakan KPK yang mengumumkan tentang operasi tangkap tangan – OTT. Namun melihat dakwaan JPU yang tidak menguraikan tentang alat bukti yang dijadikan penyidik KPK sebagai dasar penangkapan,” tutur Dinalara.