BogorZone.com – Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali tidak dihadirkan dalam persidangan ketiga, perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin 25 Juli 2022.
Terdakwa Ade Yasin terpaksa mengikuti persidangan dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Bandung.
Sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang digelar di Ruang Sidang IV Soebekti di Pengadilan Tipikor Bandung, yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
Seperti saat persidangan pertama dan kedua, terdakwa Ade Yasin mengikuti persidangan tanpa tatap muka di Pengadilan Tipikor Bandung. Begitu pun untuk persidangan yang ke tiga kalinya, ade kandung Rachmat Yasin, yang juga mantan Bupati Bogor tersebut, harus mengikuti persidangan dari Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.
Dengan terjadinya kondisi tersebut, seakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan ‘Hattrick’ terhadap Ade Yasin.