BogorZone.com – Komisi I DPRD Kota Bogor mendesak pemerintah setempat menindak tegas 222 minimarket yang belum memiliki izin alias bodong. Karena, selain belum terintegrasinya perizinan Online Single Submission (OSS), jaraknya juga dinilai berdekatan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menyebutkan, salah satu penyebab kurangnya pelaksanaan pengawasan perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor, karena belum terintegrasinya perizinan.
“Karena belum terbitnya peraturan Walikota tentang perizinan yang terintegrasi,” sebutnya, Kamis 19 Mei 2022.
Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor diminta segera melakukan perbaikan agar ke depannya masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan OSS.